Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Mantan Jaksa KPK Diduga Bertemu Buronan Kasus Penipuan di Kantor Notaris

By Redaksi
January 20, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA – Seorang mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS diduga pernah melakukan pertemuan dengan buronan kasus penipuan, Hasan Saman (HS), di sebuah kantor notaris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 16 Maret 2017.

Informasi tersebut diungkapkan oleh sumber yang mengetahui peristiwa tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, pertemuan antara DWLS dan Hasan Saman diduga bukan terjadi secara kebetulan, melainkan didahului oleh komunikasi sebelumnya.

“Pertemuan Hasan Saman dan DWLS diduga atas permintaan Hasan Saman yang meminta bantuan kepada DWLS terkait statusnya sebagai tersangka penipuan dan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar sumber tersebut.

Hasan Saman diketahui telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Januari 2015. Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis terhadap Hasan Saman melalui Putusan Nomor 1119/Pid/2014 pada Januari 2015.

“Mahkamah Agung telah menyatakan Hasan Saman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata sumber itu.

Sumber menilai, pertemuan antara seorang jaksa aktif dengan buronan kejaksaan dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum dan kode etik jaksa.

“Pertemuan tersebut menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal, baik oleh Komisi Pengawasan Jaksa (Komjak) maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, sumber juga mengungkapkan adanya dugaan pengalihan kuasa jual atas aset milik Hasan Saman berupa sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Swasembada, Priok, Jakarta Utara, kepada DWLS.

“Fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Komjak dan Jamwas untuk memanggil yang bersangkutan dan menelusuri duduk perkara sebenarnya,” katanya.

Menurut sumber tersebut, tindakan DWLS jika terbukti melanggar kode etik aparatur penegak hukum dapat berujung pada sanksi disiplin berat, bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi pidana.

“Sikap dan tindakan ini berpotensi mencoreng nama besar institusi kejaksaan. Diperlukan penyelidikan menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Sumber juga menyebutkan bahwa DWLS dan Hasan Saman saling mengenal karena pernah tinggal di lingkungan yang sama di Jalan Swasembada, Jakarta Utara, sekitar belasan tahun silam.

“Hasan Saman mengetahui DWLS adalah seorang jaksa karena pernah tinggal dan mengontrak di lingkungan yang sama,” ujarnya.

Meski demikian, menurut sumber tersebut, secara aturan, seorang jaksa aktif tidak dibenarkan bertemu dengan terpidana, terlebih yang telah berstatus buronan kejaksaan.

“Pertemuan dengan narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan masuk DPO jelas tidak dibenarkan,” katanya.

Diketahui, Hasan Saman saat ini telah berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak Mei 2025. Namun, dugaan pertemuan pada 2017 tersebut dinilai tetap perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal kejaksaan guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik maupun hukum.

Tags:

JaksaMantan jaksa KPKPerpindahan asetTemui buronan
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Korban WO Ayu Puspita Tembus 277 Laporan, Kerugian Capai Rp18,4 Miliar

Next

Brimob Polda Metro Jaya Bersama TNI Tangani Tanggul Jebol di Muara Gembong

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}