PEKANBARU, JMPnews – Pertemuan antara terlapor kasus dugaan pemalsuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sahala Sitompul didampingi Pengacaranya Hesron Sitepu yang diduga bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep dan Kapolda Riau Irjen Herimen menuai sorotan publik. Pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu dinilai mencederai etika penegakan hukum.
Aktivis pemerhati hukum dan HAM, M. Rizki, menyayangkan terjadinya pertemuan tersebut. Menurutnya, tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menemui pihak berperkara, apalagi yang berstatus sebagai terlapor, merupakan pelanggaran etika berat dan dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ini jelas mencoreng prinsip netralitas penegakan hukum. Tidak seharusnya APH menjalin komunikasi atau bahkan membangun kedekatan dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi statusnya sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dan KDRT. Ini berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum,” ujar Rizki.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polda Riau. Rizki mendesak agar Propam segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait pertemuan tersebut.
“Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa ada pengecualian,” tutupnya.
Diketahui Pertemuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf (l) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10 tentang Etika Kelembagaan
Ayat 1 : Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
- Penegakan hukum;
Ayat 2 : Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) angka (1) dapat berupa:
l (el). melakukan hubungan pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk.