Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Ketemu Terlapor Kasus Pemalsuan, Kapolda Riau Terancam Kena Sanksi

By Redaksi
July 7, 2025 2 Min Read
0

PEKANBARU, JMPnews – Pertemuan antara terlapor kasus dugaan pemalsuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sahala Sitompul didampingi Pengacaranya Hesron Sitepu yang diduga bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep dan Kapolda Riau Irjen Herimen menuai sorotan publik. Pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu dinilai mencederai etika penegakan hukum.

Aktivis pemerhati hukum dan HAM, M. Rizki, menyayangkan terjadinya pertemuan tersebut. Menurutnya, tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menemui pihak berperkara, apalagi yang berstatus sebagai terlapor, merupakan pelanggaran etika berat dan dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ini jelas mencoreng prinsip netralitas penegakan hukum. Tidak seharusnya APH menjalin komunikasi atau bahkan membangun kedekatan dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi statusnya sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dan KDRT. Ini berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum,” ujar Rizki.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polda Riau. Rizki mendesak agar Propam segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait pertemuan tersebut.

“Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa ada pengecualian,” tutupnya.

Diketahui Pertemuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf (l) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10 tentang Etika Kelembagaan

Ayat 1 : Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:

  1. Penegakan hukum;

Ayat 2 : Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) angka (1) dapat berupa:
l (el). melakukan hubungan pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk.

Tags:

Irjen HarrymenKapolda RiauSanksi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bantu Warga Terdampak Banjir, SatBrimob Bentuk Dapur Lapangan

Next

Kapolri Lantik Komjen Winarto dan 17 Pati Lainnya

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}