Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Edukasi Bahaya Narkotika di Kalangan Pelajar, Kejari Karanganyar Juga Musnahkan Barang Bukti

By Redaksi
April 22, 2026 2 Min Read
0

KARANGANYAR, JMPnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum, Rabu (22/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 25 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara perjudian, 12 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan, 1 perkara pencabulan, serta 1perkara rokok tanpa cukai dengan barang bukti sebanyak 724.000 batang rokok ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 2 Karanganyar sekaligus dirangkai dengan program penyuluhan hukum kepada para pelajar.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Karanganyar, Polres Karanganyar, serta jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar serta insan media.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

“Pada kesempatan pagi hari ini kami melaksanakan perintah undang-undang untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,”kata Kajari.

Dikatakannya, kegiatan tersebut tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti. Kejaksaan juga memanfaatkan momentum ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah melalui kegiatan penerangan hukum kepada siswa.

Menurutnya, edukasi kepada pelajar sangat penting karena peredaran narkotika saat ini semakin masif dan kerap menyasar generasi muda.

“Kami ingin hadir langsung di tengah adik-adik semua agar mereka memahami apa itu narkotika, apa dampaknya, bagaimana cara menghindarinya, serta apa yang harus dilakukan jika menghadapi situasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika,”jelasnya.

Kajari menegaskan bahwa negara melalui berbagai lembaga penegak hukum terus berupaya menekan peredaran narkotika. Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, bea cukai, hingga kejaksaan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang bahaya narkotika, tetapi juga memiliki keberanian untuk menolak serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,”pungkasnya. (Iwan)

Tags:

Bahaya narkobaKejari KaranganyarMusnahkan barang buktiPelajarPenyuluhan narkoba
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Jelang May Day 2026, Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh

Next

Sinergi HBP Ke-62: Lapas Batang dan BRI Cabang Batang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha untuk Pelaku UMKM

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}