Kasus Suap HGB ATR/BPN, CIC Desak KPK Telusuri Aliran Dana hingga Tuntas
JAKARTA – Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum CIC R. Bambang SS menyusul langkah penyidik KPK yang menggeledah dan menyegel ruang kerja dua pejabat eselon I ATR/BPN, yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Sebelumnya, Dirjen Penataan Agraria dan Penataan Ruang (PPTR) Lampri telah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Bambang, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN perlu diikuti dengan penelusuran transaksi keuangan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
“Dua dirjen lagi sekarang digarap KPK. Ini artinya apa? Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid sedang darurat integritas,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Bambang mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara para pejabat yang diperiksa dalam perkara dugaan suap HGB tersebut. Ia meminta KPK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dan penggeledahan, tetapi juga mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Menurut dia, apabila dari hasil penggeledahan ditemukan indikasi transaksi atau dokumen terkait aliran dana, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang dalam perkara tersebut.
“Apakah masuk akal tiga pucuk pimpinan dirjen bergerak sendiri-sendiri mengurus HGB ratusan miliar tanpa ada koordinasi atau komando di atasnya?” ujarnya.
CIC juga menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai pimpinan kementerian. Bambang menilai proses hukum yang sedang berjalan perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan penyidik. Menurutnya, pengusutan aliran dana menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan perkara dugaan suap HGB tidak berhenti pada pihak tertentu saja.
“Publik sedang menonton. Seret semua yang terlibat, jangan biarkan ada yang lolos karena berlindung di balik tameng politik,” kata Bambang.
KPK sendiri masih memiliki kewenangan untuk menentukan arah pengembangan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam perkara ini tetap perlu menunggu pembuktian dan keterangan resmi dari KPK.