Kasus Kekerasan terhadap Pasangan, Ini Penjelasan Kriminologi tentang Siklus Kekerasan
JAKARTA, JMPnews – Kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap pasangannya menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan perlu dipahami secara lebih mendalam agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda awal sebelum kekerasan berkembang menjadi lebih serius.
Menanggapi kasus tersebut, Syarif Hidayat Pangorieseng, S.Sos., alumni Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur, menjelaskan bahwa dari perspektif kriminologi, kekerasan dalam hubungan umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Dalam banyak kasus, tindakan kekerasan merupakan puncak dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.
“Salah satu teori yang menjelaskan fenomena ini adalah Cycle of Violence yang dikemukakan oleh Lenore E. Walker. Teori tersebut menggambarkan bahwa kekerasan dalam hubungan sering berlangsung dalam sebuah siklus. Diawali dengan fase meningkatnya ketegangan (tension building), kemudian terjadi ledakan kekerasan (acute battering incident), lalu disusul fase penyesalan atau janji untuk berubah (honeymoon phase). Tidak sedikit korban akhirnya kembali memberikan kesempatan karena berharap pelaku benar-benar berubah, padahal siklus tersebut dapat kembali terulang,” ujar Syarif.
Menurutnya, pelaku umumnya tidak langsung melakukan kekerasan berat sejak awal hubungan. Pola tersebut sering kali diawali dengan perilaku yang dianggap sepele, seperti rasa cemburu berlebihan, mengontrol aktivitas pasangan, membatasi pergaulan, mengawasi komunikasi, hingga perlahan mengisolasi korban dari keluarga maupun teman.
“Dalam kajian kriminologi, pola seperti ini dikenal sebagai coercive control, yaitu bentuk pengendalian yang dilakukan secara terus-menerus untuk menciptakan dominasi terhadap pasangan,” jelasnya.
Karena itu, Syarif menilai kasus kekerasan dalam hubungan tidak cukup dipahami hanya sebagai luapan emosi sesaat. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah sebelumnya telah terdapat pola kontrol, intimidasi, atau bentuk kekerasan lain yang berkembang dalam hubungan tersebut.
“Memahami proses ini bukan untuk membenarkan pelaku, melainkan agar masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda awal sehingga kekerasan dapat dicegah sebelum memakan korban yang lebih besar,” katanya.
Syarif juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Motif, kondisi psikologis, maupun faktor-faktor lain yang melatarbelakangi tindakan terduga pelaku merupakan bagian yang akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
“Sebagai alumni Program Studi Kriminologi, saya memilih melihat kasus ini berdasarkan pendekatan ilmiah, yaitu memahami pola kekerasan, faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta bagaimana upaya pencegahan dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kriminologi tidak hanya mempelajari siapa pelaku dan apa hukumannya, tetapi juga berupaya memahami bagaimana suatu kejahatan berkembang.
“Ketika masyarakat mampu mengenali proses tersebut sejak dini, peluang untuk mencegah munculnya korban berikutnya akan semakin besar,” pungkasnya.