Deolipa Yumara Pertanyakan Alasan Dua Terduga Pembunuh Pelajar Dibebaskan dari Tahanan
JAKARTA, JMPnews – Keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Balai Wartawan Polri, Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap pelajar tersebut. Mereka mempertanyakan kejelasan proses hukum setelah mengetahui dua dari tiga terduga pelaku tidak lagi ditahan, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Jumat, 18 Oktober 2025. Korban, Fizzy Alfatah (15), ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan RE Martadinata, Kampung Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga akibat penusukan. Meski sempat mendapat penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keluarga menyebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Farhan (18), Dewa (17), dan Rendi (17). Menurut keterangan keluarga, Rendi hingga kini masih berstatus DPO.
Kuasa hukum keluarga korban, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena dua terduga pelaku disebut tidak lagi ditahan setelah mendapat jaminan dari keluarga.
“Kasus ini adalah perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seharusnya diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga sekarang keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikannya,” kata Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, polisi sempat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Namun, dua di antaranya kemudian tidak lagi berada dalam tahanan, sedangkan satu orang lainnya masih belum tertangkap.
Ia menilai, apabila memang terdapat penangguhan penahanan atau kebijakan hukum lainnya, keluarga korban seharusnya mendapatkan penjelasan secara resmi dari penyidik.
“Kalau memang benar ada penangguhan penahanan atau kebijakan lain dalam proses penyidikan, hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban. Jangan sampai mereka mencari tahu sendiri tanpa ada pemberitahuan resmi,” ujarnya.
Deolipa juga mempertanyakan belum adanya informasi mengenai pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun proses persidangan.
“Dalam perkara yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, apabila alat bukti telah mencukupi, semestinya proses hukum berjalan hingga persidangan. Karena itu kami meminta penjelasan mengenai status perkara ini,” tegasnya.
Selain meminta kejelasan proses hukum terhadap para terduga pelaku, Deolipa juga mendesak agar dilakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
“Kami meminta Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, hingga Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi kepada keluarga. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.
Ayah korban, Mulyadi (56), mengaku baru mengetahui salah satu terduga pelaku telah berada di luar tahanan ketika bertemu secara tidak sengaja dalam sebuah acara hajatan pada April 2026.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana proses hukumnya. Kalau memang ada keputusan hukum atau penangguhan, keluarga seharusnya diberi penjelasan,” ujar Mulyadi.
Hal senada disampaikan ibu korban, Murtinah (51). Ia mengaku telah berulang kali mencari informasi mengenai perkembangan kasus tersebut, bahkan sempat mendatangi kediaman salah satu terduga pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Sementara itu, kakak korban, Hany (27), mengatakan keluarga tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara kemanusiaan apabila dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun yang paling mereka harapkan adalah kepastian mengenai proses pidana yang sedang berjalan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan bertanya-tanya tanpa informasi mengenai perkembangan kasus ini,” ucap Hany.
Hingga konferensi pers berlangsung, seluruh keterangan yang disampaikan berasal dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, maupun Polda Metro Jaya terkait status penyidikan, alasan penangguhan penahanan yang disebutkan keluarga, maupun perkembangan pencarian terhadap terduga pelaku yang disebut masih berstatus DPO.