JAKARTA, JMPnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari mengatakan kedua tersangka berinisial B (53) dan T (49) ditangkap pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Mustika, Tanah Abang.
“Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel,” kata Edy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi ganja dengan berat bruto mencapai 3.042 gram.Edy mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak dan merugikan masa depan generasi bangsa.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Satu informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba,” kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.