BOYOLALI – Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 50,62 gram dalam operasi yang digelar Minggu (22/2) malam. Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya berinisial ADK (22) dan ABP (20), warga Kabupaten Sragen.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu tersebut. Barang haram itu kemudian dipecah dan diedarkan di sejumlah titik menggunakan sistem ranjau.
Mereka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan paket dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Biaya pengambilan barang diketahui ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
Saat ditangkap dan digeledah, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui sabu berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kasus ini kita ungkap sebagai komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.