DELI SERDANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap gembong narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang Dittipidnarkoba terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun dan memiliki koneksi lintas negara.
Tersangka berhasil diamankan setelah penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mengenai keberadaan Supriadi yang terdeteksi masuk dalam daftar buronan.
Supriadi diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika internasional. Operasi penangkapan dipimpin Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury. Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika tanpa kompromi.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami peran tersangka dalam jaringan narkotika internasional, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
Saat ini, Supriadi telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bareskrim Polri. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Eko.