Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Gembong Narkoba Internasional Dicokok di Bandara Kualanamu

By Redaksi
February 17, 2026 2 Min Read
0

DELI SERDANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap gembong narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang Dittipidnarkoba terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun dan memiliki koneksi lintas negara.

Tersangka berhasil diamankan setelah penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mengenai keberadaan Supriadi yang terdeteksi masuk dalam daftar buronan.

Supriadi diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika internasional. Operasi penangkapan dipimpin Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury. Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika tanpa kompromi.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Supriadi alias Adi T beserta barang bukti,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami peran tersangka dalam jaringan narkotika internasional, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.

Saat ini, Supriadi telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bareskrim Polri. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Eko.

Tags:

Bandar narkobaBareskrim PolriDirtipid NarkobaGembong internasional
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rayakan Imlek, Seorang WBP Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Hari Raya

Next

Admin Grup Tawuran Jadi Eksekutor, Dua Pelaku Pembacokan Pelajar di Depok Dibekuk

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}