Semarang, JMPnews – Seorang warga binaan Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (Remisi) Khusus Hari Raya Imlek pada Selasa(17/02).
Penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Kepala Lapas berdasarkan Kepmenimipas Nomor: PAS-190.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menyampaikan apresiasi sekaligus pesan pembinaan kepada narapidana yang menerima remisi.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pribadi selama menjalani masa pidana,” ujar Ahmad Tohari.
Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada proses pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pungkasnya.
HK merupakan terpidana kasus narkotika, dirinya dikenakan hukuman 11 tahun penjara. HK berhasil menerima pengurangan masa pidana sebesar 1 bulan 15 hari setelah berhasil memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Ya seneng, pidananya kan masih lama, harapannya bisa cepet pulang aja,” ujar HK.