Diduga Spesialis Embat HP, Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi di Sragen
Sragen, JMP News – Aksi pencurian telepon seluler (HP) yang diduga dilakukan secara berulang di sejumlah wilayah Kabupaten Sragen akhirnya terungkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal mengamankan seorang pria berinisial PW (43), warga Kecamatan Kedawung.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, korban yang tengah sakit sedang tertidur di kamar. Sebuah HP Infinix Smart 7 miliknya diletakkan di samping tubuh, tepat di atas bantal. Namun ketika korban terbangun, telepon seluler tersebut telah raib.Tak hanya HP, pencuri juga diduga membawa kabur satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur rumah korban.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran terhadap barang bukti dan dugaan keberadaan pelaku.Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Polisi berhasil mengidentifikasi PW dan mengamankannya. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit HP Infinix Smart 7 berikut dusbook, satu tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada satu laporan pencurian. Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan PW dalam sejumlah kasus serupa.
“Kami melakukan penyelidikan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Dewiana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PW diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi pencurian yang terjadi di beberapa wilayah Sragen, di antaranya Sambungmacan, Sragen Kota, Karangmalang, Sidoharjo, dan Kedawung.
Modus yang didalami polisi juga mengarah pada pencurian telepon seluler. Sejumlah merek HP disebut menjadi sasaran, antara lain Oppo, Poco, Redmi, hingga Samsung.
Polisi juga tengah mendalami dugaan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, pada 7 September 2026. Selain itu, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan PW dalam dua kejadian pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Kedawung.
Dewiana menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan PW dalam rangkaian laporan pencurian yang ada.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya. Kami tidak berhenti pada satu perkara, tetapi akan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PW kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sragen memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman barang bukti terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan dengan PW. Masyarakat yang merasa pernah kehilangan HP atau menjadi korban pencurian dengan pola serupa diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pengembangan perkara.***