Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Rekannya Jadi Tersangka
Jakarta, JMP News – Pesta karaoke yang semula berlangsung bersama sejumlah rekan berakhir tragis. Seorang mahasiswi berinisial S, yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas di Banten, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi kemudian mengungkap adanya dugaan pemberian narkotika sebelum korban ditemukan tidak bernyawa. Seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan, rangkaian kejadian bermula ketika ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk menikmati hiburan malam di sebuah tempat karaoke di kawasan PIK 2.Sebelum berangkat, tersangka diduga telah mempersiapkan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” ujar AKP Rahis, Kamis (10/9/2026).
Menurut polisi, korban pada awalnya sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa waktu kemudian tersangka kembali mengajak korban dan ML menuju toilet.Di tempat tersebut, korban dan rekannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Pemberian narkotika tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada korban dan rekannya dengan dosis masing-masing setengah butir.
“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah aktivitas karaoke berakhir, pemberian obat kembali terjadi. Kali ini, korban dan rekannya masing-masing disebut menerima dua butir Riklona.Situasi kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Namun, kondisi korban saat tiba di hotel mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, ketika berada di depan lift, korban sempat terjatuh.Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda agar korban dapat dibawa menuju kamar.Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama sejumlah saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit dengan harapan kondisi korban membaik.
“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis. Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel karena harus pergi bekerja. Korban saat itu masih berada di dalam kamar dengan kondisi yang sebelumnya telah terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan ke kamar lantaran waktu check out telah terlewati.Petugas hotel kemudian mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepolisian. Polsek Cengkareng kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman kamera CCTV yang dinilai berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.Dalam pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban menunjukkan bahwa S meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan ID sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***