Curi Emas Majikan, ART Sebut Hasil Penjualan untuk Bayar Utang
JAKARTA, JMPnews — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NR diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga mencuri uang tunai Rp30 juta dan sejumlah perhiasan emas milik majikannya. Perhiasan yang diduga hasil pencurian itu disebut telah dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, NR diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula ketika korban, Sofian Eko Julianto, mendapati uang dan sejumlah perhiasan yang disimpan di lemari kamar rumahnya di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, hilang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,” ujar Rihold, Senin (19/10/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Kecurigaan kemudian mengarah kepada NR, yang sebelumnya bekerja di rumah korban dan mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman NR untuk meminta keterangan. Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut diduga mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, pencurian diduga dilakukan secara bertahap sejak Minggu (11/10/2026). NR disebut mengambil perhiasan terlebih dahulu, kemudian kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.
Polisi menyebut perhiasan yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut telah dijual ke toko emas di kawasan Rawalele. Sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai yang diambil diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat pembelian emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, NR dijerat Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.