Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Curi Emas Majikan, ART Sebut Hasil Penjualan untuk Bayar Utang

By Redaksi
October 20, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NR diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga mencuri uang tunai Rp30 juta dan sejumlah perhiasan emas milik majikannya. Perhiasan yang diduga hasil pencurian itu disebut telah dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, NR diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat.

Kasus ini bermula ketika korban, Sofian Eko Julianto, mendapati uang dan sejumlah perhiasan yang disimpan di lemari kamar rumahnya di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, hilang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,” ujar Rihold, Senin (19/10/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Kecurigaan kemudian mengarah kepada NR, yang sebelumnya bekerja di rumah korban dan mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman NR untuk meminta keterangan. Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut diduga mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, pencurian diduga dilakukan secara bertahap sejak Minggu (11/10/2026). NR disebut mengambil perhiasan terlebih dahulu, kemudian kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.

Polisi menyebut perhiasan yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut telah dijual ke toko emas di kawasan Rawalele. Sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai yang diambil diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat pembelian emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, NR dijerat Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Tags:

Art curi duit majikanBayar hutangDitangkapPolres Jakbar
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bersama LBH JMM, Rutan Boyolali Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Kurang Mampu

Next

Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terbongkar, Polri Buru Pemodal dan Jaringan Internasional

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}