Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terbongkar, Polri Buru Pemodal dan Jaringan Internasional
JAKARTA, JMPnews — Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Dua pelaku lapangan ditangkap saat membawa 12 boks benih lobster di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menghentikan mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dua orang yang diamankan adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, warga Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal. Benih tersebut dibawa dari Pangandaran menuju Tangerang sebagai lokasi transit sebelum diteruskan melalui jalur distribusi lintas negara.
Yang menjadi perhatian penyidik, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang terungkap kali ini merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.
Menurut Irhamni, sembilan pengiriman sebelumnya diperkirakan masing-masing mencapai 40 boks. Adapun setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Penyidik kini mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok, pemodal, dan pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum mendistribusikan benih lobster ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Selain menelusuri jaringan internasional, Bareskrim juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak aliran dana serta hasil dari sembilan pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irhamni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, pemberantasan penyelundupan benih lobster memerlukan sinergi lintas lembaga, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Benih lobster yang diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di Batam. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan di dalam negeri sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan tersebut.