JAKARTA, JMPnews — Penyidikan skandal dugaan investasi bodong di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki fase krusial. Guna membedah modus operandi perusahaan fintech berlabel syariah tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini mengerahkan tim ahli lintas sektoral, mulai dari pakar keuangan syariah hingga ahli forensik digital.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi sistemik dalam pengelolaan dana masyarakat. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, tetapi juga bukti ilmiah dan pandangan pakar untuk mengurai kerumitan kasus ini.
“Kami akan memeriksa ahli financial technology dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, hingga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Ini penting untuk mendalami dugaan laporan keuangan palsu dan operasional yang tidak didukung dokumen sah,” tegas Ade Safri di Mabes Polri, Rabu (28/1).
Keseriusan polisi dalam membongkar kedok perusahaan ini dibuktikan dengan penyitaan aset senilai Rp4,07 miliar dari 41 rekening terafiliasi. Tak hanya itu, hasil penggeledahan kantor pusat PT DSI turut menyita bukti elektronik dan tumpukan sertifikat jaminan (SHM/SHGB) yang diduga menjadi bagian dari instrumen penipuan terhadap para investor (lender).
Hingga saat ini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa guna mendalami delik berlapis yang menjerat PT DSI, mulai dari penggelapan dalam jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelibatan saksi ahli dari DSN MUI diharapkan mampu mengungkap apakah prinsip syariah yang ditawarkan kepada nasabah selama ini hanyalah kedok untuk melancarkan aksi penipuan melalui media elektronik.