Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Ada Hubungan Keluarga dan Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Pria di Tangerang

By Redaksi
January 18, 2026 1 Min Read
0

TANGERANG, JMPnews – Polisi mengungkap fakta hubungan keluarga dalam kasus dugaan pembunuhan seorang pria berinisial LHN (75) di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Tersangka FK (38), yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, diketahui merupakan anak angkat korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di Kampung Kelor, Sepatan Timur. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah, dan kejadian itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur pembuktian, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti,” ujar Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok serta hebel hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia. Dimana Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi.

Polisi menduga motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka disebut membutuhkan biaya untuk keluarga dan perbaikan kendaraan, sementara korban belum memenuhi janji pemberian uang hasil penjualan rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tags:

Kabid Humas Polda metroKombes Budi HermantoPelaku pembunuhan SepatanPolda metro jayaPolisiPolres Tangerang kota
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dedy Cahyadi: KUHP Baru Buka Opsi Pidana Kerja Sosial untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Next

Tarif Parkir Motor Rp10.000 Diprotes Warga, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Setiabudi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}