Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Tarif Parkir Motor Rp10.000 Diprotes Warga, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Setiabudi

By Redaksi
January 18, 2026 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, langsung ditertibkan polisi setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima call center 110 pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.

Pelapor mengadukan juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di kawasan pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan gangguan kamtibmas,” ujar Budi Hermanto melalui keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026).

Selain tarif yang dinilai tidak sesuai ketentuan, aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Menindaklanjuti aduan itu, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton bersama anggota piket Binmas dan Pospol segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.

“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa tarif parkir sepeda motor yang berlaku di lokasi tersebut seharusnya Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” kata Budi.

Polisi kemudian memberikan imbauan dan peneguran kepada juru parkir agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas parkir.

Polda Metro Jaya menegaskan, layanan darurat 110 menjadi kanal resmi pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Tags:

Juru parkir liarPolda metro jayaPolres setiabudi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ada Hubungan Keluarga dan Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Pria di Tangerang

Next

Banjir di Ahmad Yani, Polisi Izinkan Motor Melintas di Tol Wiyoto Wiyono

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}