JAKARTA, JMPnews – Praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, langsung ditertibkan polisi setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima call center 110 pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.
Pelapor mengadukan juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di kawasan pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan gangguan kamtibmas,” ujar Budi Hermanto melalui keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026).
Selain tarif yang dinilai tidak sesuai ketentuan, aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menindaklanjuti aduan itu, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton bersama anggota piket Binmas dan Pospol segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa tarif parkir sepeda motor yang berlaku di lokasi tersebut seharusnya Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” kata Budi.
Polisi kemudian memberikan imbauan dan peneguran kepada juru parkir agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas parkir.
Polda Metro Jaya menegaskan, layanan darurat 110 menjadi kanal resmi pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban umum dan keamanan lingkungan.