Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Dedy Cahyadi: KUHP Baru Buka Opsi Pidana Kerja Sosial untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

By Redaksi
January 18, 2026 1 Min Read
0

BEKASI, JMPnews – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai dapat menjadi solusi alternatif untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, mengatakan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan terpidana menjalani hukuman tanpa harus ditempatkan di dalam Lapas, sehingga berpotensi menekan tingkat hunian penjara.

“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar Lapas,” ujar Dedy, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Dedy, pidana kerja sosial tetap dilaksanakan di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Pelaksanaannya dapat dilakukan di lingkungan Lapas, tempat ibadah, maupun fasilitas publik.

Ia menegaskan bahwa sanksi kerja sosial tidak berlaku bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana. Penerapan hukuman tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Sementara itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berperan dalam pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Untuk saat ini memang belum ada produk teknis terkait sanksi kerja sosial. Aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru,” kata Dedy.

Ia berharap pidana kerja sosial dapat diterapkan secara tegas dan diawasi dengan baik agar tetap memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Dengan berlakunya KUHP Baru, sistem pemidanaan di Indonesia diharapkan tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan alternatif pemidanaan yang proporsional.

Tags:

Dedy cahyadiKalapas BekasiKerja sosialKuhap baru
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Perkuat Integritas dan Layanan, Rutan Banyumas Gelar Rapat Dinas Awal Tahun 2026

Next

Ada Hubungan Keluarga dan Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Pria di Tangerang

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}