Dedy Cahyadi: KUHP Baru Buka Opsi Pidana Kerja Sosial untuk Kurangi Overkapasitas Lapas
BEKASI, JMPnews – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai dapat menjadi solusi alternatif untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, mengatakan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan terpidana menjalani hukuman tanpa harus ditempatkan di dalam Lapas, sehingga berpotensi menekan tingkat hunian penjara.
“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar Lapas,” ujar Dedy, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Dedy, pidana kerja sosial tetap dilaksanakan di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Pelaksanaannya dapat dilakukan di lingkungan Lapas, tempat ibadah, maupun fasilitas publik.
Ia menegaskan bahwa sanksi kerja sosial tidak berlaku bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana. Penerapan hukuman tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Sementara itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berperan dalam pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Untuk saat ini memang belum ada produk teknis terkait sanksi kerja sosial. Aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru,” kata Dedy.
Ia berharap pidana kerja sosial dapat diterapkan secara tegas dan diawasi dengan baik agar tetap memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Dengan berlakunya KUHP Baru, sistem pemidanaan di Indonesia diharapkan tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan alternatif pemidanaan yang proporsional.