Razia Gabungan di Lapas Semarang Temukan Senjata Tajam dan Pemanas Rakitan
SEMARANG – Razia gabungan yang digelar Lapas Kelas I Semarang bersama TNI, Polri, dan BNNP Jawa Tengah menemukan sejumlah barang larangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia yang digelar Selasa (15/9/2026) tersebut menyasar tiga blok hunian, yakni Blok Citrawirya, Drupada, dan Ekalawya. Sebanyak 32 kamar digeledah dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan razia merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan lapas.
“Dari kegiatan yang dilakukan, kami memperoleh temuan berupa gunting, senjata tajam rakitan, alat pemanas rakitan serta kaca. Alat tersebut tentunya sangat membahayakan sesama,” kata Tohari.
Selain penggeledahan, petugas kesehatan juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan petugas. Hasilnya, sebanyak 50 warga binaan dan 20 petugas yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Tohari menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Semarang. Warga binaan yang kedapatan menyimpan barang larangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia tersebut diawali apel yang dipimpin Ahmad Tohari. Kegiatan melibatkan lima personel Koramil Ngaliyan, lima personel Polsek Ngaliyan, lima personel BNNP Jawa Tengah, tujuh petugas Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, serta 50 petugas Lapas Kelas I Semarang.
Dalam arahannya, Tohari meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan humanis selama proses penggeledahan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.