CIANJUR, JMPnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 648,75 gram narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Cianjur Selatan. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial S (35) berhasil ditangkap.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.
“Total awalnya sekitar 1 kilogram sabu. Namun sebagian sudah diedarkan, sehingga yang berhasil diamankan sebanyak 648 gram dalam kondisi sebagian telah dikemas siap edar,” ujar Kapolres, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sejumlah pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 16 plastik klip, timbangan elektrik, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini dinilai mampu mencegah dampak luas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan hampir seribu warga bisa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.