Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polres Cianjur Sita 648,75 Gram Sabu Siap Edar, Satu Pengedar Dibekuk

By Redaksi
April 21, 2026 1 Min Read
0

CIANJUR, JMPnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 648,75 gram narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Cianjur Selatan. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial S (35) berhasil ditangkap.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.

“Total awalnya sekitar 1 kilogram sabu. Namun sebagian sudah diedarkan, sehingga yang berhasil diamankan sebanyak 648 gram dalam kondisi sebagian telah dikemas siap edar,” ujar Kapolres, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sejumlah pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 16 plastik klip, timbangan elektrik, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini dinilai mampu mencegah dampak luas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan hampir seribu warga bisa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tags:

AKBP Alexander yurikhoPolres cianjurSita sabu
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kamar, Polisi Selidiki Penyebab

Next

Kapolres Metro Bekasi Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja Perempuan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}