Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata

By Redaksi
July 10, 2025 2 Min Read
0

TASIKMALAYA, JMPnews – Aksi cepat dan sigap dari Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kota berhasil dibekuk, dengan satu di antaranya membawa senjata api rakitan saat ditangkap.

Aksi Terorganisir, Berakhir di Tangan Aparat, Tindak pencurian ini terjadi antara tanggal 15 hingga 17 Juni 2025. Para pelaku yang berasal dari Lampung Timur diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban yang sedang terparkir.

“Pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 19.55 WIB, aksi terakhir mereka digagalkan. Setelah menerima laporan dan melakukan analisa CCTV, tim kepolisian melakukan patroli dan pengejaran hingga ke kawasan Singaparna. Di sana, salah satu pelaku terlihat membawa senjata api, namun berhasil dilumpuhkan secara cepat dan aman oleh personel di lapangan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi.

Empat Pelaku Diamankan,
Mahendra (M) – 41 tahun
Eka Adrian (EA) – 28 tahun
Ari Kiki Saputra (AKS) – 28 tahun
Iwan Saputra (IS) – 24 tahun Keempatnya merupakan warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Barang Bukti yang Diamankan:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver + 5 peluru
Kunci letter T dan 6 mata kunci
3 unit sepeda motor tanpa nomor polisi (Honda Genio dan Honda Beat) 1 buah helm bertuliskan “CLASSIC”,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Warga yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga, bawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut telah masuk dalam tahap P21 (berkas perkara lengkap), maka pemilik tetap diminta hadir kembali untuk keperluan proses hukum lanjutan.

Para pelaku dijerat
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan: Hukuman maksimal 7 tahun penjara
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Tags:

AKBP Faruk RoziCuranmorPolres Tasikmalaya
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Korban Pengeroyokan & Penganiayaan di dalam PONPES Lapor ke Polres Batang

Next

Diduga Selundupkan Sabu, Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 3 Anggotanya Dibekuk

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}