Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Korban Pengeroyokan & Penganiayaan di dalam PONPES Lapor ke Polres Batang

By Redaksi
July 10, 2025 2 Min Read
0

BATANG, JMPnews – Seorang santri bernama Wahyu bersama orang tuanya dan di dampingi Tim Kuasa Hukum dari Devisi Hukum GJL Jawa Tengah ( Gerakan Jalan Lurus ) melaporkan atas tindakan pidana dugaan Penganiayaan dan pengeroyokan,yang mengakibatkan luka di wajah dan punggung korban.

Kejadian ini terjadi tanggal 29 mei 2025, pukul 00.00 wib.Di Ponpes AH Limpung Kabupaten Batang.
Saat itu Wahyu di tuduh mencuri rokok dan uang oleh teman santri sekamarnya 15 orang, dan wahyu tidak merasa mencuri di suruh mengaku lalu di pukul,di tendang wajahnya juga di sabet dengan sapu di punggung.

Keesokan harinya korban melarikan diri pulang ke Desanya di Kajen Kab. Pekalongan dengan berjalan kaki 2 hari satu malam,karena masih diancam kalo belum mau mengaku.

Korban sempat menginap semalam di masjid Alun alun Batang. Atas kejadian ini saat itu juga Orang tua korban langsung melakukan Visum di RSUD Batang, dan ke esokan harinya melaporkan ke polres batang dan diterima langsung di Unit PPA.

” Kami menyayangkan atas kejadian ini, karena terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang notabene pendidikan agama yang seharusnya secara sikap,etika dan akhlaknya di ajarkan di pondok” Kata Budi Priyono GJL Kota Semarang dan Devisi Hukum GJL Jateng.

Kuasa Hukum Korban Stephen menuturkan pihaknya akan memproses perbuatan ini secara hukum. “karena sudah menyangkut nyawa anak dan 15 pelaku harus di penjarakan supaya ada efek jera dan di kemudian hari tidak akan terjadi lagi” tuturnya.

Pelaku terjerat Pasal penganiayaan dan pengeroyokan dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 untuk penganiayaan dan Pasal 170 untuk pengeroyokan, dengan hukuman 2 – 8 tahun penjara.

Tags:

Lapor polisiPengeroyokanPolres batangPonpes
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Metro Jaya Tanam Jagung di Tangerang Selatan

Next

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}