Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Usai Sowan ke Rumah Jokowi, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

By Redaksi
January 17, 2026 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah digelarnya perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka berinisial ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi Hermanto yang akrab disapa Buher, gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026. SP3 diterbitkan setelah adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyidik menerbitkan SP3 setelah mempertimbangkan permohonan para pihak dan terpenuhinya syarat RJ,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, proses hukum dipastikan tetap berjalan.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 13 Januari 2026.

Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, ahli, serta para tersangka lainnya guna melengkapi alat bukti.

“Terhadap tersangka lainnya tidak dihentikan perkaranya. Penyidikan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemberkasan untuk kepastian hukum,” kata Buher.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tags:

Damai hari LubisKabid Humas Budi HermantoPolda metro jayaSP3 Eggi Sudjana
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya Beri Kursi Roda untuk Warga Pesisir Penjaringan

Next

Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Air Keras Disita

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}