JAKARTA, JMPnews — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah digelarnya perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka berinisial ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi Hermanto yang akrab disapa Buher, gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026. SP3 diterbitkan setelah adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penyidik menerbitkan SP3 setelah mempertimbangkan permohonan para pihak dan terpenuhinya syarat RJ,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, ahli, serta para tersangka lainnya guna melengkapi alat bukti.
“Terhadap tersangka lainnya tidak dihentikan perkaranya. Penyidikan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemberkasan untuk kepastian hukum,” kata Buher.
Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.