Tujuh Tahun Bayar Token, Listrik Rumah Kader PSI Tangsel Diputus dan Didenda Rp19 Juta
TANGERANG, JMPnews – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangerang Selatan, Imam Wagiman Sukadi alias Haji Imam, mempertanyakan pemutusan aliran listrik di rumahnya oleh petugas PLN.
Imam mengaku harus menghadapi tagihan denda sekitar Rp19 juta setelah meteran listrik di rumahnya dinyatakan bermasalah karena menggunakan identitas pemilik yang berbeda.
Persoalan tersebut bermula ketika Imam memasang satu meteran listrik tambahan di rumahnya yang berada di RT 002/RW 003, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Meteran tambahan tersebut dipasang untuk memenuhi kebutuhan listrik sejumlah peralatan rumah tangga, termasuk pendingin ruangan (AC) dan pompa air.
“Meteran baru itu untuk listrik AC, air. Karena sering turun meteran satu lagi listriknya,” ujar Imam kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut Imam, pemasangan meteran dilakukan sekitar tujuh tahun lalu melalui seseorang bernama Mujahidin alias Toing. Ia mengaku memilih Toing karena sebelumnya sudah beberapa kali menggunakan jasanya untuk instalasi listrik.
Saat itu, meteran yang dipasang memiliki daya 2.200 VA. Imam mengaku awalnya meminta daya 1.300 VA, namun meteran yang terpasang justru berdaya 2.200 VA.
Masalah baru muncul setelah diketahui bahwa identitas pada meteran tersebut bukan atas nama Imam maupun anggota keluarganya.
“Itu meteran milik Muhammad Zakaria, warga yang satu RW beda RT,” kata Imam.
Imam mengaku sempat menanyakan perbedaan nama tersebut kepada Toing. Namun, ia mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut tidak akan menjadi persoalan.
“Saya sempat tanya, tapi katanya nggak apa-apa, nggak akan jadi masalah,” ujarnya.
Selama bertahun-tahun, meteran tersebut tetap digunakan dan pembayaran listrik dilakukan dengan sistem token.
Namun, pada Juli 2026, meteran tambahan tersebut dicabut oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Tak berhenti di situ, meteran lama di rumah Imam juga kemudian mengalami pemutusan.
Imam mengatakan, token listrik untuk meteran lama bahkan sudah tidak dapat digunakan.
“Kita mulai isi token listrik sejak kemarin (Minggu, 9 Agustus 2026) nggak bisa diisi, diblokir. Itu untuk meteran yang lama,” tuturnya.
Menurut Imam, pemutusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran karena identitas pemilik meteran tidak sesuai dengan penghuni atau pemilik rumah.
Ia mengaku diminta membayar denda sekitar Rp19 juta apabila ingin aliran listrik kembali dinyalakan.
“Denda sekitar Rp19 juta yang harus dibayar,” katanya.
Imam mengaku telah mendatangi PLN UP3 Bintaro untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menyebut dirinya diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu.
Kondisi tersebut membuat Imam mempertanyakan proses pemasangan dan verifikasi meteran listrik yang telah digunakan selama kurang lebih tujuh tahun.
Menurutnya, sebagai masyarakat awam, dirinya tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai kesesuaian identitas pemilik meteran dengan penghuni rumah.
“Lah saya orang awam mana tahu ada aturan kayak gitu. Silakan tanya saja ke warga lainnya, mana ada yang tahu kalau ada aturan seperti itu. Wong sosialisasi aja nggak pernah aturan itu,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa selama menggunakan meteran tersebut, dirinya tetap membeli token listrik dan tidak merasa melakukan pencurian listrik.
“Kita nggak mencuri listrik kok, kita bayar tokennya, makanya listriknya bisa hidup sampai tujuh tahun,” katanya.
Ia pun mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul setelah meteran digunakan selama bertahun-tahun.
“Kalau memang itu salah, kenapa kok bisa instalasi, listriknya terdaftar. Saya isi token bisa terisi, hidup listriknya sampai tujuh tahun? Kok nggak diverifikasi sejak awal di lapangan pas awal pemasangan?” ujar Imam.
Imam menyebut pemasangan meteran tersebut dilakukan oleh Toing. Karena itu, ia berharap pihak terkait juga menelusuri pihak yang melakukan pemasangan sejak awal.
“Kalau memang salah, harusnya PLN juga cari tahu atau buru si Toing itu. Usut, tangkap si Toing. Jangan orang kecil masyarakat awam yang buta aturan yang malah jadi korban, ‘diperas’ kayak gini,” ucapnya.
Imam berharap pimpinan PLN dapat memberikan penjelasan dan mengevaluasi persoalan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan akibat persoalan administrasi maupun proses pemasangan meteran.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah pihak apabila tidak mendapatkan penyelesaian.
“Nanti akan saya sampaikan persoalan ini ke DPP PSI, DPR RI, pimpinan perusahaan sampai petinggi negara,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menjadi keberatan dari pihak Imam. Penjelasan dari PLN terkait dasar pemutusan aliran listrik, mekanisme pengenaan denda Rp19 juta, serta proses verifikasi meteran tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.