JAKARTA, JMPnews — Modus peredaran obat berbahaya tanpa izin edar kembali terbongkar di Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal tersebut yang disamarkan melalui sebuah toko plastik di kawasan Jagakarsa.
Dari pengungkapan ini, seorang pria J (30) diamankan saat menjaga toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Toko yang tampak seperti usaha biasa itu diduga menjadi kedok peredaran psikotropika tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 4.395 butir obat berbahaya yang terdiri atas 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di toko tersebut.
“Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial J dan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar di wilayah Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.