Suyudi Jadi Kapolri: Perjalanan Reformasi Polri Memasuki Babak Baru
Jakarta, JMP News — Pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto bukan sekadar pergantian nama di pucuk Tribrata. Ia datang pada saat Polri justru sedang berada di persimpangan penting: melanjutkan pembenahan yang sudah berjalan, atau mendorong reformasi ke tahap yang lebih substantif.
Selama kepemimpinan Sigit, agenda transformasi Polri berjalan melalui konsep Presisi, sementara pada 2026 institusi ini juga harus merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Sigit menyatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui strategi jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk penguatan tata kelola dan Kompolnas.
Artinya, Suyudi tidak masuk ke ruang yang kosong. Ia menerima sebuah institusi yang sudah memiliki agenda reformasi, sekaligus membawa pekerjaan rumah yang belum selesai. Justru di sinilah menariknya pilihan Suyudi. Ia tidak menawarkan revolusi kelembagaan, melainkan membawa doktrin baru yang cukup sederhana tetapi memiliki konsekuensi besar: “Polisi Bersama Masyarakat.”
Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi menyebut masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Kalimat tersebut akan sulit berhenti sebagai slogan. Sebab Suyudi sendiri menyebut kegelisahan publik yang harus dijawab, termasuk fenomena “no viral, no justice”, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi perkara dan kualitas pelayanan.
Ia menegaskan pelapor seharusnya memperoleh informasi perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.Di titik inilah pergantian Kapolri berubah menjadi ujian reformasi. Selama bertahun-tahun, problem kepolisian sering dibaca melalui kebijakan di tingkat pusat. Padahal kepercayaan publik dibentuk oleh pengalaman yang jauh lebih sederhana: apakah laporan diterima, apakah perkara ditangani, apakah polisi memberi penjelasan, apakah kewenangan digunakan secara proporsional, dan apakah anggota yang melanggar benar-benar dikoreksi.
Era Sigit meninggalkan agenda pembenahan yang sudah memiliki kerangka. Suyudi kini menghadapi pertanyaan yang berbeda: seberapa jauh kerangka itu mampu diterjemahkan menjadi perubahan kultur? Sebab reformasi kelembagaan relatif mudah dituangkan dalam peraturan dan program. Yang jauh lebih sulit adalah mengubah kebiasaan, mentalitas pelayanan, mekanisme pengawasan, dan cara anggota menggunakan kewenangan.
Menariknya, gagasan Suyudi tentang “Polisi Bersama Masyarakat” justru bertemu dengan tuntutan reformasi yang sudah berkembang sebelum dirinya menjadi Kapolri.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk pada akhir 2025 dan menyerap aspirasi dari lebih dari 100 kelompok masyarakat. Jadi, tuntutan perubahan itu bukan datang bersama Suyudi; Ia datang bersama masyarakat dan kini menjadi pekerjaan yang harus diteruskan oleh Suyudi.
Karena itu, ukuran kepemimpinan baru ini kelak bukan terutama pada berapa banyak program yang diluncurkan dalam 100 hari pertama. Ukurannya lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah masyarakat masih merasa harus viral agar didengar; apakah polisi semakin transparan ketika menangani perkara; dan apakah kewenangan negara terasa sebagai perlindungan, bukan sekadar kekuasaan.
Di sinilah makna politik-keamanan dari pergantian Kapolri tersebut. Suyudi bukan hanya menggantikan Sigit. Ia mengambil alih estafet reformasi pada saat publik menuntut hasil yang lebih konkret.
Maka, babak baru Polri sesungguhnya tidak dimulai dari ruang kerja Kapolri di Mabes. Ia dimulai ketika seorang warga masuk ke kantor polisi membawa laporan. Ketika demonstran turun ke jalan. Ketika penyidik menangani perkara. Ketika anggota berhadapan dengan kritik.
Reformasi bisa dirumuskan di meja pimpinan. Tetapi legitimasi Polri ditentukan oleh bagaimana kekuasaan itu digunakan ketika berhadapan dengan rakyat.
Dan untuk Suyudi, ujian sesungguhnya bukan di Mabes Polri. Ujian itu ada di jalanan.
Ikhwan Andi Aziz, Ketua JMP (Jurnalis Mitra Polri)