Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Simpan Sabu 5 Gram, Satresnarkoba Polres Magelang Tangkap Warga Potrobangsan

By Redaksi
October 24, 2025 2 Min Read
0

MAGELANG, JMPnews– Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial TS (52), warga Potrobangsan Kota Magelang, Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5,39 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., M.H., menjelaskan saat Konferensi Pers, Kamis (23/10/2025), bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Potrobangsan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan memantau pergerakan tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Kelurahan Potrobangsan dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,39 gram yang disembunyikan di salah satu sudut rumah tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh melalui transaksi daring. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pelaku menerima informasi lokasi penyimpanan barang setelah melakukan pembayaran secara online.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan transaksi pembelian sabu melalui media daring. Setelah itu, barang diletakkan di area trotoar Jalan Jeruk wilayah Magelang Utara. Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai titik yang ditentukan,” ujar IPTU Narto.

Lebih lanjut, IPTU Narto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tambahnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda maksimal 8 miliar rupiah, pihak kepolisian berharap hal ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.

Tags:

NarkobaPolres kota MagelangSabu
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Metro Dilaporkan ke Divpropam Polri

Next

Pastikan Stabilitas dan Ketersediaan Aman, Satgas Pangan Polres Klaten Gelar Sidak di Pasar

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}