Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Metro Dilaporkan ke Divpropam Polri

By Redaksi
October 23, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Pengacara Sri Dharen mendatangi Divpropam Mabes Polri uang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan Kasubdit Gakum Polairud Polda Metro Jaya Kompol FS.

Dalam keterangannya, Dharen mengatakan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat menangani kasus kliennya di Ditpolairud Polda Metro Jaya.

“Waktu itu saya datang memberitahukan kalau klien saya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena berada di Surabaya. Namun Kompol FS ini justru menahan saya di dalam ruangan dan memaksa klien saya untuk hadir,” kata Dharen kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (23/10).

Dharen mengatakan, perlakukan yang dilakukan oleh Kompol FS ini sangat diluar kewajaran. Sebab selama dia menangani kasus baik pidana baru kali ini dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan seperti ini.

“Selama saya berperkara di Polda Papua hingga Polda Aceh Baru kali ini saya bertemu dengan polisi arogan seperti ini.,” ketuanya.

Atas dasar itulah dirinya membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri. Dan meminta kepada Kadiv Propam Irjen Abdul Karim untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap Kompol FS.

“Beri hukuman yang tegas, kalau memang terbukti bersalah Pecat saja,” tegasnya.

Dharen menuturkan kasus ini bermula dari kliennya yang diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp 15 Miliar. Namun dalam prosesnya kliennya itu sudah mengembalikan dana hampir senilai Rp 13 Miliar. Dan Masih ada Rp 2 Miliar yang belum diselesaikan.

“intinya saya sangat menyayangkan adanya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap dirinya dan juga klien,” tutupnya.

Tags:

Kasubdit gakkum polairud Polda metro jayaKuasa hukumPengacaraSri Dharen
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lapas Semarang Siap Dukung Tata Kelola Pemasyarakatan yang Optimal

Next

Simpan Sabu 5 Gram, Satresnarkoba Polres Magelang Tangkap Warga Potrobangsan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}