KARANGANYAR, JMPnews — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar mengamankan sejumlah sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (31/1/2026) malam.
Operasi tersebut dipimpin KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Ngadirin bersama Kanit Turjawali Iptu Danang Setyawan dan melibatkan 15 personel. Kegiatan ini merupakan operasi rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Mulyadi.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak tujuh pelanggar dan menyita tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelanggar diberikan penjelasan terkait mekanisme penyelesaian tilang, termasuk syarat pengambilan kendaraan dengan melengkapi standar kendaraan serta kewajiban pembayaran denda melalui BRIVA sesuai ketentuan.
Menurut Kasi Humas, penindakan ini bersifat preventif dan edukatif, bukan semata-mata penegakan hukum.
“Keselamatan di jalan merupakan prioritas utama. Pelanggaran yang terlihat sepele, seperti penggunaan knalpot brong, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Karanganyar akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib. Peran aktif serta kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan demi keselamatan bersama,” pungkas Iptu Mulyadi.