Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Saksi Kasus Penganiayaan di Cipulir, Beratkan Terdakwa

By Redaksi
July 24, 2025 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Sidang kasus Penganiayaan terhadap Tia Afriani yang dilakukan mantan bosnya Siti Raminah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi.

Mereka adalah, Tia Afriani Saksi Korban, Hie Meli (Bos baru Tia) , Pieter (Suami Hie Meli), Daud Taufik (Security), Fauzi (Saksi) dan Dr Anita Simarmata (dr yang melakukan visum).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Tia mengatakan penganiayaan dilakukan oleh mantan bosnya Siti Raminah beradu mulut dengan bos baru ya Meli. Diketahui keduanya memiliki kios bersebelahan di Cipulir.

“Awalnya cekcok mulut, lalu saya mencoba melerai. Hingga akhirnya terdakwa menoyor kepala saya dan saya balas “kenapa sih kak, saya cuma cari makan,” dan akhirnya ibu Mina (terdakwa) melakukan pemukulan terhadap saya,” ucap Tia saat bersaksi dihadapan majelis hakim

Dia menuturkan, selama ini dirinya selalu mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Siti Raminah. Tia mengaku sering dikatain dengan ucapan lonte dan bisa dipakai kapan saja.

“Sering dia mengatai saya lonte, bahkan dia menyebut kalau saya bisa dipakai kepada para pemilik toko lain,” jelasnya.

Keterangan ini juga didukung oleh beberapa saksi lain yang berada di kejadian dan mengaku jika pemukulan tersebut dilakukan saat adanya cekcok mulut.

Dalam persidangan yang sama hadir juga Dr Anita yang melakukan visum terhadap Tia usai dilakukan pemukulan. Dia menyebut luka lebam yang dialami korban saat itu adalah luka bekas pukulan.

“Hasil visum mengatakan jika memang ada luka lebam bekas pukulan kepada korban. Tak hanya itu saja pukulan itu juga meninggalkan dampak trauma,” jelasnya.

Sedangkan dalam kesempatan itu terdakwa membantah tidak melakukan pemukulan dengan kepalan tangan pada korban.

“Saya melakukan dengan jari tangan bukan dengan kepalan, ” ujarnya.

Tags:

Pasar CipulirPenganiayaanPN Jakarta SelatanSiti Raminah
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Karhutla di Riau, Kapolri Pantau Titik Api Via Udara

Next

Dituduh Tak Lunasi Pembelian Tanah di Tangsel, Ini Kata Pengacara Tommy Tri Yunanto

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}