Jaringan Mitra Publik

Dituduh Tak Lunasi Pembelian Tanah di Tangsel, Ini Kata Pengacara Tommy Tri Yunanto

0

JAKARTA, JMPnews – Pengacara kawakan Tommy Tri Yunanto angkat bicara mengenai permasalahan transaksi tanah seluas 4.672 meter persegi di kawasan Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tommy selaku Direktur PT Griya Anugerah Sejahtera (PT GAS), membantah adanya tudingan pihak pemilik tanah dan penerima kuasa dari para ahli waris, bahwa dirinya tak melunasi dana pelunasan transaksi tanah senilai lebih dari Rp7 miliar.

“Faktanya saya sudah menyerahkan total uang sesuai kwitansi pelunasan penerimaan uang di atas meterai yang ditandatangani oleh Saudara Andy widya susatyo yg juga kuasa dari ahli waris sebesar total Rp7 miliar lebih,” ujar Tommy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Penerimaan uang dari Tommy kepada Andy, disertai kwitansi setiap andy terima uang. Lalu, pada 16 Januari 2015,berdasarkan kesepakatan bersama mereka bersama-sama pergi ke notaris tangerang bernama Lili Zahrorul Ullya.

“Di mana dihadiri oleh saya sebagai Direktur PT GAS dan Shilvia Septiani sebagai komisaris, dan Saudara Andy Widya Susatyo sebagai pemilik tanah dan juga kuasa ahli waris dari keluarganya,” jelasnya.

Dihadapan notaris, mereka ( Andy,Tommy,Shilvia) lalu mengikat diri untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas. Hal itu dilakukan, karena pada waktu itu notaris lili zahrotul ulya menanyakan kebenaran tentang pembayaran pelunasan,Saya dan shilvia memperlihatkan smua alat bukti pelunasan pembayaran tanah.

“Setelah itu Tommy dan Shilviani Septiani menandatangani PPJB Lunas tersebut dan Andy Widya Susatyo yang hadir pada waktu itu juga menandatangani surat lima PPJB Lunas sesuai bidang tanah dan surat pernyataan lunas,” jelasnya.

Lalu pada akhir tahun 2019, mereka bertiga (Andy,Tommy,Shilvia) sama-sama mencari partner/developer. Ketika sudah ada yg mau dan deal melalui kesepakatan bersama terjadi kesepakatan kerja sama dibuat, mereka bertiga hadir dalam kesempatan itu yakni PT Karunia Putra Soegama (KPS).

“Hasil dari sepakat untuk kerja sama antar pemilik tanah sampai dengan pembagian porsi terhadap pembayaran tanah dan dihadiri oleh masing-masing pihak,” tutur Tommy.

“Jadi sama sekali tidak ada manipulatif seperti yang disampaikan,” imbuhnya.

Mereka bertiga lalu tanda tangan surat pembagian tanah dan penerimaan uang hasil jual beli dengan KPS. Setelah dua tahun lebih, kata Tommy, perumahan dibangun dan dijual oleh PT KPS. Selama itu, tidak pernah ada masalah baik pembayaran maupun hal-hal yang berkaitan sengketa lahan.

“Tahun 2022 akhir diinfokan oleh PT KPS adanya surat pembatalan yang diperlihatkan Saudara Andy Widya Susatyo kepada PT KPS. Saya dan Shilviani kaget, karena belum pernah ada Surat pembatalan apalagi tanda tangan surat pembatalan itu tidak pernah ada,” jelas Tommy.

“Sehingga berdua( Tommy dan shilvia)melakukan pelaporan ke Polres Tangsel, Oktober tahun 2023. Sampai kepada 2025 akhirnya kami sepakat melaporkan Saudara Andy Widya Susatyo Pasal pemalsuan 263 KUHPdalam unsur dari pasal tersebut unsurnya memalsukan surat,menggunakan surat palsu, menyuruh org lain membuat surat palsu,karena diduga menggunakan surat palsu kepada KPS di Tangsel,” imbuhnya.

Surat itu lalu dijadikan alat bukti lagi oleh Andy Widya susatyo dalam gugatan perdata Andy Widya susatyo di Pengadilan Negeri Tangerang Kota yg di Gugat PT KPS ,Tommy Tri Yunanto,Fandi Lesmana oleh Andy Widya Susatyo. Akan tetapi sudah tidak bisa, karena sudah tercatat di dalam amar putusan perdata no 145/pdt.G/2023/PN tangerang.Di buatkan surat pencabutan Alat bukti surat dugaan palsu tersebut oleh kuasa hukum Andy widya susatyo.

“Tidak berhenti disitu, Andy memperlihatkan kembali surat itu dan dijadikan alat bukti lagi pada saat Andy Widya Susatyo dilaporkan oleh PT KPS di Polda Metro Jaya.. dimasukkan ke dalam prosesi sidang di perlihatkan ke majelis hakin dan di tuangkan ke dalam pleidoinya surat dugaan palsu tersebut, sehingga saya dan Shilviani merasa sangat dirugikan,” kata Tommy.

“Karena uang penjualan tanah yang saat ini masih ada di PT KPS sebesar kisaran Rp7 miliar lebih belum bisa kami terima akibat adanya dugaan kuat manipulasi memutar balik fakta perbuatan Andy tersebut, berjalan proses LP Tommy hampir selama 2 tahun lamanya menunggu kepastian hukum dan bersurat meminta perlindungan hukum, maka Andy di tetapkan menjadi tersangka akibat dari perbuatannya yang selalu membawa memperlihatkan dan menyuruh orang untuk membuat dan menggunakan surat palsu berkali-kali,” sambungnya. Bahkan juga hasil dari lab forensik bareakrim mabes polri menyatakan tanda tangan Tommy dan shilvia non identik.

Tommy mengatakan, Andy diduga kuat membuat dan menggunakan surat palsu, serta meletakkan keterangan palsu. Yang sebenarnya, kata dia, tidak pernah ada pembatalan atas tanah tersebut, dengan dalil-dalil dan narasi yang dibangun tidak didasarkan oleh bukti Apalagi surat perjanjian yang dijadikan alat bukti diperlihatkan kemana2 isinya tdk jelas.

“Dengan adanya putusan Perdata sampai dengan kasasinya Andy Widya Susatyo Di tolak di mana amar putusan jelas pembayaran tanah 4672M2 tersebut sah menurut hukum Pembayarannya sesuai bukti2 nya dan sesuai dengan ketentuan hukum..

“Atas itu, saya berharap kepada pihak penegak hukum dari pihak kepolisian sampai dengan kejaksaan, tegak lurus untuk menegakkan hukum dan jangan ada yang kebal hukum melakukan beking-beking pejabat dalam proses hukumnya,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.