Rutan dan Pemkab Banyumas Teken Kerja Sama, Perkuat Pembinaan Warga Binaan
BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan peningkatan pelayanan publik, Rabu (15/7/2026).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, dan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas serta pejabat struktural Rutan Banyumas.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan program pemasyarakatan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Rutan Banyumas dan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kami berharap kolaborasi ini dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Anggi.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pembinaan warga binaan agar lebih produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen mendukung berbagai program pembinaan di Rutan Banyumas. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat,” kata Sadewo.
Melalui kerja sama ini, Rutan Banyumas dan Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap dapat menghadirkan berbagai program pembinaan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, serta memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.