Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Rutan Banyumas Gelar Sidang Tpp Terintegrasi Yang Transparan Dan Tanpa Biaya

By Redaksi
July 10, 2026 3 Min Read
0

BANYUMAS, JMPnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Terintegrasi pada Kamis (09/07). Bertempat di Aula Djoko Kahiman, sidang ini meloloskan rekomendasi usulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua TPP sekaligus Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, ini turut dihadiri oleh Pengawas Nadhif Zulfa selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Hadir pula jajaran Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto serta petugas Rutan Banyumas yang tergabung dalam keanggotaan TPP.

Pelaksanaan sidang berlangsung secara interaktif. Prosesi diawali dengan pembukaan oleh Ketua Sidang, dilanjutkan pembacaan identitas serta pemeriksaan kelengkapan substantif dan administratif dari masing-masing WBP yang diusulkan. Tim pengamat juga menghimpun saran, pendapat, serta rekomendasi dari PK Bapas Purwokerto dan petugas Kantor Wilayah Kementrian Imipas Jateng.

Sesi tanya jawab juga dilakukan langsung dengan para warga binaan untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengikuti program reintegrasi, termasuk komitmen mematuhi tata tertib Balai Pemasyarakatan, salah satunya kewajiban apel klien kepada Petugas Bapas dan Kejaksaan Negeri yang ditunjuk.

Dalam arahannya, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, menegaskan bahwa program integrasi ini bukanlah akhir dari masa hukuman, melainkan sebuah kesempatan emas untuk kembali ke tengah masyarakat lebih cepat.

”Saya minta 12 Warga Binaan yang disidangkan hari ini tetap menjaga perilaku baik, mengikuti aturan di dalam blok, dan jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apa pun hingga SK (Surat Keputusan) resmi terbit,” tegas Sigit.

Seusai memimpin jalannya sidang, Sigit menyatakan bahwa seluruh anggota tim telah sepakat memberikan rekomendasi positif.

“Hasil rekomendasi ini akan segera kami teruskan ke tahap berikutnya. Kami berharap program ini menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat bebas nanti,” ujarnya.

Apresiasi dan respon positif datang dari perwakilan warga binaan yang mengikuti jalannya sidang. Mereka merasakan betul transparansi dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh pihak rutan. Salah satu Warga Binaan peserta sidang, AR (35) mengapresiasi transparan dan bebas biaya pelayanan Sidang ini.

“Proses Sidang TPP hari ini berjalan dengan sangat transparan dan humanis. Kami diberikan ruang untuk menjelaskan perkembangan diri kami selama menjalani pembinaan di sini. Terima kasih kepada pihak pelayanan tahanan dan seluruh petugas yang telah memfasilitasi hak-hak integrasi kami tanpa ada pungutan biaya,” ujar AR (35).

Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberikan pelayanan prima secara konsisten. Ia memastikan seluruh proses pemenuhan hak integrasi berjalan objektif dan bersih.

“Kami sangat mendukung penuh konsistensi pelaksanaan Sidang TPP ini sebagai wujud komitmen Rutan Banyumas dalam memberikan pelayanan prima. Hak-hak integrasi seperti PB dan CB bagi 12 WBP ini merupakan penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama mengikuti pembinaan. Prosesnya kami pastikan berjalan transparan, objektif, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” pungkas Anggi.

Pelaksanaan Sidang TPP Terintegrasi ini juga menjadi langkah nyata Rutan Kelas IIB Banyumas dalam mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin optimalisasi pemberian hak integrasi guna mengurangi tingkat kepadatan hunian (over capacity) di dalam rutan. Melalui program reintegrasi yang terukur ini, Rutan Banyumas berkomitmen penuh mewujudkan Pemasyarakatan yang Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat, dengan mencetak kader-kader warga binaan yang siap kembali berkontribusi positif di tengah lingkungan sosial mereka.

Tags:

Kanwil Ditjenpas JatengRutan BanyumasSidang terintegrasi
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kakanwil Ditjenpas Lampung Terbitkan 10 Perintah Harian, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Penyimpangan

Next

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Diperiksa Semalaman di Mapolresta Surakarta

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}