Jaringan Mitra Publik

Rusak Spion karena Klakson, Pemotor di Tangsel Terancam Pidana

0

Tangsel, JMPnews — Aksi emosi sesaat di jalan raya berujung ancaman hukuman pidana. Dua pengendara sepeda motor yang merusak spion mobil di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Peristiwa pengrusakan terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Insiden dipicu bunyi klakson dari pengemudi mobil yang menegur pengendara motor karena melaju dalam kondisi oleng. Tak terima ditegur, pelaku justru mengejar kendaraan korban dan memaksanya berhenti.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, setelah mobil berhenti pelaku meluapkan emosinya dengan memukul spion mobil hingga pecah.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp270 ribu,” ujar Boy.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial MAU dan DBA pada 3 Februari 2026. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, setiap tindakan kekerasan atau pengrusakan di jalan raya memiliki konsekuensi hukum.

“Masalah di jalan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika ada gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110 agar ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.