Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Rusak Spion karena Klakson, Pemotor di Tangsel Terancam Pidana

By Redaksi
February 4, 2026 1 Min Read
0

Tangsel, JMPnews — Aksi emosi sesaat di jalan raya berujung ancaman hukuman pidana. Dua pengendara sepeda motor yang merusak spion mobil di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Peristiwa pengrusakan terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Insiden dipicu bunyi klakson dari pengemudi mobil yang menegur pengendara motor karena melaju dalam kondisi oleng. Tak terima ditegur, pelaku justru mengejar kendaraan korban dan memaksanya berhenti.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, setelah mobil berhenti pelaku meluapkan emosinya dengan memukul spion mobil hingga pecah.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp270 ribu,” ujar Boy.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial MAU dan DBA pada 3 Februari 2026. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, setiap tindakan kekerasan atau pengrusakan di jalan raya memiliki konsekuensi hukum.

“Masalah di jalan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika ada gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110 agar ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Tags:

AKBP Boy JumaloloDua pemuda terancam dibuiHancurkan spionKarena diklaksonPolres Tangsel
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sepekan Operasi Pekat Jaya 2026: Polda Metro Amankan 105 Pelaku Tawuran dan Puluhan Senjata Tajam

Next

Kapolda Metro Jaya Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Muara Gembong

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}