PEKALONGAN, JMPnews – Seorang residivis kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengulangi aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Diketahui Pelaku memanfaatkan kebaikan korban yang memberinya tempat menginap, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pelaku berinisial YN alias Yoga (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan di sebuah rumah kos di wilayah Kedungwuni Barat pada Sabtu (31/1/2026) sore. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Sutarjo (47), warga Desa Bojongminggir, yang kehilangan sepeda motornya sejak Oktober 2025.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. Pelaku menginap di rumah korban selama beberapa hari, lalu meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar teman, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Ipda Warsito, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa itu bermula pada Senin (27/10/2025), ketika pelaku datang dan menginap di rumah korban. Selama dua hari, pelaku sempat meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi G-5784-VK dan selalu mengembalikannya pada sore hari, yang diduga untuk membangun kepercayaan korban.
Namun pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku kembali meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengantar temannya ke Desa Pakisputih.
Sejak saat itu, pelaku menghilang dan tidak pernah kembali, sehingga korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta. Korban sempat berupaya mencari pelaku ke rumah asalnya, namun tidak membuahkan hasil.
Laporan kemudian dibuat ke Polsek Bojong hingga dilakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kedungwuni. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang diketahui telah berpindah tangan.
Berdasarkan catatan kepolisian, YN bukan pemain baru dalam tindak pidana serupa. Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman selama 10 bulan di Rutan Kelas IIA Lodji Pekalongan pada tahun 2019 atas perkara pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan BPKB diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.