Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Propam Mabes Polri Usir Wartawan Saat HUT Polantas ke-70

By Redaksi
September 22, 2025 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews– Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2025), tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik. Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang sedang menunjukkan kartu pers resmi. Dengan alasan hanya lima media yang diperbolehkan meliput, Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.

“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya kerap menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.

Tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Praktik pembatasan liputan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan upaya Polri membangun kembali kepercayaan masyarakat. Ironisnya, insiden itu justru terjadi pada momentum peringatan HUT Polantas, di saat citra Polri tengah berusaha dipulihkan di mata publik.

Penulis berharap, ke depan Polri dapat lebih bijak dalam memperlakukan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho juga diharapkan tidak mengkotak-kotakkan media, karena semua wartawan memiliki peran yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tags:

Hut korlantasPropam polriWartawan diusir
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bentuk Tim Reformasi Polri, Jenderal Listyo Sigit Tunjuk 52 Anggota

Next

Sebut Krisna Murti dan Tito Biadab, Praktisi Hukum Sindir Rismon Sianipar

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}