Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras di Warkop, 2.164 Butir Disita
JAKARTA, JMPnews. – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di sebuah warkop kawasan Cengkareng Barat. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IL dan menyita 2.164 butir obat keras.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Penindakan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warkop di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar Rahis, Jumat (18/9/2026).
Dari lokasi, petugas menyita 1.076 butir Hexymer, 1.008 butir Tramadol, 80 butir Alprazolam, serta uang tunai Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
IL selanjutnya diproses secara hukum. Polisi menerapkan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rahis mengatakan, Polsek Cengkareng akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran narkotika atau obat terlarang dapat menyampaikan informasi melalui layanan kepolisian 110 maupun Polsek Cengkareng.