Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras di Warkop, 2.164 Butir Disita

By Redaksi
September 18, 2026 1 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews. – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di sebuah warkop kawasan Cengkareng Barat. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IL dan menyita 2.164 butir obat keras.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Penindakan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warkop di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar Rahis, Jumat (18/9/2026).

Dari lokasi, petugas menyita 1.076 butir Hexymer, 1.008 butir Tramadol, 80 butir Alprazolam, serta uang tunai Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

IL selanjutnya diproses secara hukum. Polisi menerapkan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rahis mengatakan, Polsek Cengkareng akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran narkotika atau obat terlarang dapat menyampaikan informasi melalui layanan kepolisian 110 maupun Polsek Cengkareng.

Tags:

Daftar GObat kerasPolda metro jayaPolres JakbarWarkop
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Operasi Nila Jaya, Polres Jakbar Sita Ribuan Obat Keras dan 10 Catridge Etomidate

Next

Forum Qanun Asasi Tegaskan Mandat Muktamar ke-35 NU Tak Boleh Diabaikan, Persoalan Organisasi Harus Berpijak pada Konstitusi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}