Operasi Nila Jaya, Polres Jakbar Sita Ribuan Obat Keras dan 10 Catridge Etomidate
JAKARTA, JMPnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan catridge etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dua tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang berawal dari aktivitas transaksi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin IPTU Satria Arya Pradana, S.Tr.K., melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Kamis (17/9/2026) dini hari.
MS diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Tanah Abang. Dua jam kemudian, petugas menangkap RA di Kost Damai Mulia, Jalan Damai, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari penggeledahan, polisi menemukan ribuan obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut antara lain 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, dan 500 butir Tramadol.
Selain itu, petugas turut mengamankan obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate, serta jenis lainnya. Polisi juga menyita 10 catridge yang mengandung etomidate, 10 Riklona clonazepam, enam telepon genggam, dan uang tunai Rp3,9 juta.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Vernal menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.