Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 1,1 Ton Bahan Baku Narkotika, Bongkar Jaringan Internasional
JAKARTA, JMPnews – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sekitar 1,1 ton bahan baku narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang beroperasi di sejumlah daerah. Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir Carisoprodol (130 kilogram), sekitar satu ton bubuk Carisoprodol dalam 40 drum, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung, serta mesin mixer dan mesin pencetak yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam memutus rantai produksi dan peredaran narkotika sebelum sampai ke masyarakat.
“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” kata Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).
Nasriadi juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Mijen, Jawa Tengah, yang digunakan sebagai lokasi produksi, serta ke kawasan Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika.
Hasil penyidikan mengungkap jaringan tersebut telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah mempersiapkan pemasaran ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil digagalkan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.