Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Dugaan Pengoplosan Elpiji Subsidi

By Redaksi
April 7, 2026 2 Min Read
0

KARANGANYAR, JMPnews – Polres Karanganyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah gudang di Dukuh Pandaan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial S, warga Karanganyar, HS warga Surakarta, dan WSP warga Jatioso, Karanganyar,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut digunakan sebagai tempat memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan metode penyuntikan menggunakan selang modifikasi.

Dalam praktiknya, satu tabung LPG 12 kilogram diisi menggunakan sekitar tiga hingga empat tabung gas 3 kilogram. Dari setiap tabung 12 kilogram yang berhasil diisi, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp68 ribu.

Sementara untuk tabung LPG 50 kilogram, pelaku menggunakan sekitar 16 tabung gas subsidi 3 kilogram. Dari satu tabung 50 kilogram tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp312 ribu.

Berdasarkan temuan nota transaksi di lokasi, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta per hari atau sekitar Rp750 juta dalam satu bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 457 tabung gas dengan rincian 268 tabung LPG 3 kilogram, 181 tabung LPG 12 kilogram berwarna pink dan biru, serta tujuh tabung LPG 50 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu karung segel tabung gas, 45 selang radiator yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik gas, serta satu unit timbangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut,”tegas Kapolres. (Iwn)

Tags:

Elpiji subsidiGas oplosanPelaku suntik gasPolres Karanganyar
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Jelang HBP, Lapas Wonogiri Laksanakan Razia Kamar Hunian

Next

Akhir Pelarian “The Doctor”, Buronan Narkotika Ditangkap di Penang

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}