Jaringan Mitra Publik

Akhir Pelarian “The Doctor”, Buronan Narkotika Ditangkap di Penang

0

JAKARTA, JMPnews – Upaya pelarian buronan narkotika berinisial AFT alias “The Doctor” akhirnya terhenti di Penang, Malaysia. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat ini menjadi bukti konkret efektivitas kerja sama lintas negara antara NCB Interpol Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

AFT sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional, bahkan sempat lolos dari pengejaran aparat di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antarnegara yang telah dibangun sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Proses pemantauan dan operasi pencarian dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.

Kasus AFT merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika besar yang sebelumnya juga menjerat tersangka lain, termasuk E alias Koko E. Dalam jaringan tersebut, AFT diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

Dari hasil penyidikan, AFT diketahui mengedarkan sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan terbilang beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Salah satu modus yang terungkap adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas menyerupai hadiah.

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan. Ia dijadwalkan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Tanah Air.

Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.