Polres Cianjur Gerebek Narkoba: 29 Kasus Terbongkar, 40 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Sabu hingga Ganja Disita!
CIANJUR, JMPnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang selama Januari–Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap total 40 tersangka dan menyita berbagai barang bukti berbahaya.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari laporan aktif masyarakat serta pengembangan kasus yang intensif oleh jajarannya selama dua bulan terakhir.
“Dari 29 kasus yang terungkap, sembilan di antaranya terkait peredaran obat keras tertentu (OKT),” kata Alex dalam keterangannya.
Alex juga menuturkan, Petugas mengamankan 12 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 22.000 butir obat berbagai merek. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Polres Cianjur juga mengungkap 18 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 26 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 118 gram.
“Dua kasus lainnya melibatkan ganja, dengan dua tersangka diamankan serta barang bukti ganja seberat 276 gram,” ucapnya.
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama jo Pasal II angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
Tak hanya narkoba, Polres Cianjur juga menuntaskan 50 laporan peredaran minuman keras (miras) dengan menyita total 517 botol miras berbagai merek. Pelaku dikenai sanksi tindak pidana ringan dan sanksi administrasi.
Saat ini, Polres Cianjur terus mengembangkan kasus-kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang memasok narkotika dan obat terlarang ke wilayah Cianjur.
AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan komitmen pihaknya untuk menjadikan Cianjur bebas dari narkoba dan obat terlarang.
Ia mengajak seluruh masyarakat, dari wilayah utara hingga selatan Cianjur, untuk aktif melaporkan hal mencurigakan melalui nomor darurat 110. “Laporan masyarakat sangat membantu kami. Kami akan terus gencarkan operasi dan razia untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Cianjur