Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja di Depok, Sita Barang Bukti 4,3 Kilogram

By Redaksi
March 13, 2026 1 Min Read
0

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A. (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran ganja.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Depok. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik yang berisi narkotika jenis ganja. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka dan kembali menemukan ganja yang disimpan dalam sebuah kain yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas pelaku.Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Joko Arianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30) dengan barang bukti ganja sebanyak 4,3 kilogram,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bersama-sama membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tags:

DepokDitresnarkobaGanjaNarkobaPolda metro jaya
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gunakan Teknologi, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran

Next

Polda Jateng Siapkan Layanan Mudik Terpadu Berbasis AI hingga Angkut Motor Gratis

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}