Jaringan Mitra Publik

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja di Depok, Sita Barang Bukti 4,3 Kilogram

0

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A. (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran ganja.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Depok. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik yang berisi narkotika jenis ganja. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka dan kembali menemukan ganja yang disimpan dalam sebuah kain yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas pelaku.Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Joko Arianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30) dengan barang bukti ganja sebanyak 4,3 kilogram,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bersama-sama membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.