Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2,3 Kg Bermodus Paket Online

By Redaksi
January 26, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang menggunakan modus pengiriman paket online dengan resi palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VA (34) dan TM (29). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 2,3 kilogram dan sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB, di dua lokasi berbeda di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

Plt. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto mengatakan, pengungkapan bermula dari hasil pemantauan terhadap pergerakan para pelaku yang telah masuk dalam radar kepolisian sejak pertengahan 2025.

“Petugas berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang,” ujar Budi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengemas ganja ke dalam paket ekspedisi dan menempelkan resi pengiriman palsu untuk mengelabui petugas, sehingga seolah-olah sedang melakukan aktivitas pengiriman barang biasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka VA berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Tangerang, sedangkan TM berperan sebagai penjaga sekaligus penyimpan barang narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi. Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tags:

Ditresnarkoba polda metro jayaGanjaPengiriman onlineSindikat
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Lapas Semarang Pamerkan Produk WBP di Kota Lama

Next

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Banyumas Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}