Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Banyumas Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan
BANYUMAS, JMPnews — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta komitmen menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari HALINAR (handphone, pungutan liar, dan narkoba).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan rutin dan insidentil yang dilaksanakan jajaran pengamanan Rutan Banyumas.
Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur, dengan tujuan mencegah masuk serta beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas beserta pejabat struktural, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, petugas pengamanan, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Banyumas, Ronitua Tambunan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib yang berlaku. Dengan dukungan semua pihak, kami ingin menciptakan rutan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.
Salah satu warga binaan yang menyaksikan kegiatan tersebut, berinisial R (32), menyebut langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan suasana rutan yang lebih kondusif. Menurutnya, kejelasan aturan akan membantu warga binaan fokus menjalani program pembinaan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun budaya tertib dan berintegritas di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi upaya nyata menumbuhkan kesadaran bersama, baik petugas maupun warga binaan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini selaras dengan komitmen mewujudkan rutan yang bebas dari HALINAR,” tegasnya.
Anggi menambahkan, Rutan Banyumas akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme serta integritas petugas, dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program pembinaan berjalan optimal dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Banyumas berharap dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum warga binaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis.