Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

POLHUKAM

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Banyumas Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

By Redaksi
January 26, 2026 2 Min Read
0

BANYUMAS, JMPnews — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta komitmen menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari HALINAR (handphone, pungutan liar, dan narkoba).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan rutin dan insidentil yang dilaksanakan jajaran pengamanan Rutan Banyumas.

Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur, dengan tujuan mencegah masuk serta beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas beserta pejabat struktural, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, petugas pengamanan, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Banyumas, Ronitua Tambunan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib yang berlaku. Dengan dukungan semua pihak, kami ingin menciptakan rutan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.

Salah satu warga binaan yang menyaksikan kegiatan tersebut, berinisial R (32), menyebut langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan suasana rutan yang lebih kondusif. Menurutnya, kejelasan aturan akan membantu warga binaan fokus menjalani program pembinaan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun budaya tertib dan berintegritas di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi upaya nyata menumbuhkan kesadaran bersama, baik petugas maupun warga binaan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini selaras dengan komitmen mewujudkan rutan yang bebas dari HALINAR,” tegasnya.

Anggi menambahkan, Rutan Banyumas akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme serta integritas petugas, dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program pembinaan berjalan optimal dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Banyumas berharap dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum warga binaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis.

Tags:

Kamar hunianMilik WBPPemusnahan barang terlarangPenggeledahanRutan Banyumas
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2,3 Kg Bermodus Paket Online

Next

BEM PTMAI Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Harus Tetap di Bawah Presiden

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}