Polda Metro Bongkar Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita
JAKARTA, JMPnews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang dan menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin produksi.
Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Pengungkapan bermula dari temuan 20 koli berisi sekitar 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Informasi dari Bea dan Cukai tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri asal barang.
Hasil penelusuran mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Petugas menindak kedua lokasi itu pada 15 Oktober 2026 dan mengamankan 11 orang di Kartasura serta lima orang di Gatak. Polisi juga menemukan jutaan butir obat keras yang diduga diproduksi tanpa ketentuan yang semestinya, berikut bahan baku dan peralatan produksi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyidik menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap lokasi produksi. Obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki asal bahan baku, jalur distribusi, identitas pihak penerima, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat keras. Obat-obatan tersebut memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun, penggunaan tanpa aturan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan, termasuk menggunakan resep dokter apabila dipersyaratkan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama antarlembaga dan keterlibatan masyarakat. Ia meminta warga segera melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan produksi serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut. Peran masing-masing orang yang diamankan masih dalam proses pendalaman.