Jaringan Mitra Publik

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

0

Lampung — Kepolisian Daerah Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Ia didampingi Wakapolda Lampung Sumarto serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Brigjen TNI Andrian Susanto.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

“Dalam operasi yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu (8/3), kami mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal di lahan perkebunan milik PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan sedang didalami,” ujar Helfi.

Penertiban dilakukan di tujuh titik di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, hingga beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut tergolong sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin sekitar 315 unit, maka produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.