Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

TOKOH

Polda Jambi Beberkan Modus Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Libatkan Jaringan Internasional

By Redaksi
July 16, 2026 3 Min Read
0

JAMBI, JMPnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, tiga tersangka yang ditetapkan yakni DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan siber dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto.

Rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria. Sarana itu digunakan untuk menampung sekaligus menyamarkan dana hasil pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, aksi tersebut telah dipersiapkan sejak 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” ujar Taufik.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” katanya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery). Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset guna meminimalkan kerugian serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa,” ujar Erlan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber guna menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Wisata Hortikultura Berbasis Edukasi

Next

Patroli Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Aksi Vandalisme di Jatinegara

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}