Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

logo jmp JMP

Jaringan Mitra Publik

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • December 2024

Categories

  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI
Subscribe
Close

Search

PERISTIWA

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Penyidik Siapkan Pendalaman Materi Baru dan Jerat Pasal Berlapis

By Redaksi
January 19, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA, JMPnews – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan ternama dr Richard Lee kembali mengalami penundaan. Kepolisian menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026), dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penundaan pemeriksaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengajukan permohonan resmi kepada penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan karena kondisi kesehatan masih kurang fit,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (19/1).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Hingga kini, penyidik masih menunggu kondisi Richard Lee membaik sebelum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini dinilai krusial karena akan memasuki tahap pendalaman materi baru. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan menggali sejumlah keterangan tambahan yang belum tersentuh pada sesi sebelumnya.

“Pada pemeriksaan terakhir baru sampai di pertanyaan ke-73. Masih ada sejumlah pertanyaan lanjutan untuk pendalaman,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Kasus ini kembali menyita perhatian publik seiring status Richard Lee sebagai figur publik di industri kecantikan. Setelah sempat tertunda, proses hukum kini kembali bergulir dan menjadi sorotan, terutama terkait substansi materi pemeriksaan yang dinilai semakin mengerucut.

Richard Lee sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran serius terkait perlindungan konsumen atas produk serta layanan perawatan kecantikan yang dikelolanya.

Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, antara lain:

Undang-Undang Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum, kata polisi, tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya konsumen di industri kecantikan yang dinilai rentan terhadap pelanggaran.

Penundaan pemeriksaan kali ini pun memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Namun kepolisian memastikan, seluruh proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tags:

Kombes Budi HermantoRichard LeeTersangka
Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Metro Jaya Intensif Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Perumahan The Nebraska Terrace

Next

Tebar Nilai Spiritual di Balik Jeruji, Rutan Banyumas dan Kemenag Banyumas Teken MoU

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Company

  • HOME
  • NASIONAL
  • POLHUKAM
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • TOKOH
  • REDAKSI

Ads

  • NASIONAL
  • OPINI
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
  • TOKOH

Links

  • Newsletter
Copyright 2026 — JMP. All rights reserved. {{mtmnetwork}}